Pemerintah resmi memperpanjang tenggat pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga Oktober 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memberi ruang adaptasi lebih luas bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
Awalnya, batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 17 Oktober 2024. Namun, Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat S. Burhanuddin, menegaskan bahwa relaksasi tersebut merupakan fase akhir sebelum penerapan kewajiban secara penuh, tanpa kompromi.
BPJPH menargetkan 3,5 juta sertifikat halal diterbitkan sepanjang 2025. Sejak program dimulai tahun 2019 hingga 30 Juni 2025, BPJPH telah menerbitkan 2.348.061 sertifikat, mencakup lebih dari 6,5 juta produk. Mayoritas pendaftaran dilakukan melalui skema self declare (97,2%) dan sisanya melalui skema reguler (2,8%).
Dilihat dari skala usaha, UMKM menjadi kelompok yang paling banyak memperoleh sertifikat halal, khususnya usaha mikro yang mencapai 92,79% pada triwulan II tahun 2025. BPJPH bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan layanan yang lebih murah dan efisien.
Sebagai dukungan bagi pelaku usaha di daerah, pengurusan sertifikat halal kini juga dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik Pinrang, loket BBIHPMM, sesuai jadwal yang telah ditentukan. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu UMKM mengakses layanan halal secara lebih mudah dan cepat.
Pemerintah berharap seluruh pelaku UMKM sudah bersertifikat sebelum batas akhir 2026 tanpa perlu perpanjangan lebih lanjut.