foto berita

Waspada Penipuan Berkedok Penyampaian LKPM: Layanan Ini Gratis!

Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk mewaspadai tindakan penipuan yang mengatasnamakan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Perlu diketahui bahwa penyampaian LKPM tidak dipungut biaya apa pun. Segala bentuk pungutan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, termasuk permintaan bayaran dari oknum yang mengklaim dapat membantu proses LKPM, adalah tindakan ilegal dan tidak dibenarkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Mirani, menegaskan:

“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengisian LKPM dengan imbalan biaya. Layanan ini disediakan secara gratis oleh pemerintah melalui sistem OSS.”

Jika masyarakat menemukan indikasi penipuan atau upaya pungutan liar, segera laporkan kepada instansi berwenang atau melalui saluran resmi Kementerian Investasi/BKPM. Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan ekosistem investasi yang bersih, transparan, dan bebas pungli.

Laporkan bila ragu, jangan sampai jadi korban. LKPM gratis, bukan untuk diperjualbelikan!