Kepala Dinas PMPTSP Pinrang Andi Mirani didampingi Kepala Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Waga Syamsuddin bersama beberapa Kepala OPD terkait limbah Industri menghadiri Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di Ruang rapat Masseddi Ada Kantor DPRD Kabupaten Pinrang (12/3).
Kegiatan ini membahas terkait aduan warga Suppa mengenai dugaan pencemaran limbah industri dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL).
Dari segi perizinannya Andi Mirani menyatakan PT. CPL ini adalah perusahaan legal yang memiliki seluruh dokumen perizinan, termasuk izin usaha dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, pengawasan tetap diperlukan, baik dari aspek lingkungan maupun ketenagakerjaan.