Bulan Februari 2025, BPOM Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan kembali memberikan layanan konsultasi mengenai peredaran Obat dan makanan bagi pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Pinrang. Tepatnya esok, tanggal 11 – 12 Februari petugas layanan di loket BPOM Mal Pelayanan Publik Pinrang siap melayani.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha di Kabupaten Pinrang yang membutuhkan konsultasi mengenai registrasi OMKA (Obat, Obat Bahan Alam, Suplemen Makanan, Kosmetik dan Makanan) serta pengaduan mengenai obat dan makanan silahkan berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Pinrang.