Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya. Penomoran NIB ini terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. NIB dikhususkan untuk pelaku usaha, bukan penanam modal.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi pelaku usaha.
NIB berlaku sebagai legalitas sah dimata hukum yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS)
NIB berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan hak akses kepabeanan