foto berita

Verifikasi Penilaian Kinerja PTSP dan PPB Oleh Kementerian Investasi/BKPM

Dalam rangka kegiatan penilaian kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di Kabupaten Pinrang, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui PT. Surveyor Indonesia (Persero) Ibu Fitri Amaliah Baharuddin melakukan verifikasi dan validasi lapangan selama 2 (dua) hari tanggal 25-26 Juni 2024 untuk keperluan pengecekan pengisian penilaian mandiri kinerja PTSP dan kinerja PPB beserta dokumen-dokumen pendukung yang telah diunggah di Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tautan penilaiankinerja.bkpm.go.id.

Penilaian kinerja ini merupakan amanah langsung dari Presiden sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah.

Kunjungan ini diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang Andi Mirani didampingi oleh Sekretaris, Para Kepala Bidang dan Para Pejabat Fungsional.