Dalam rangka kegiatan penilaian kinerja
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha
(PPB) di Kabupaten Pinrang, Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM) melalui PT. Surveyor Indonesia (Persero) Ibu Fitri
Amaliah Baharuddin melakukan verifikasi dan validasi lapangan selama 2 (dua)
hari tanggal 25-26 Juni 2024 untuk keperluan
pengecekan pengisian penilaian mandiri kinerja PTSP dan kinerja PPB beserta
dokumen-dokumen pendukung yang telah diunggah di Sistem Teknologi Informasi dan
Komunikasi (TIK) pada tautan penilaiankinerja.bkpm.go.id.
Penilaian
kinerja ini merupakan amanah langsung dari Presiden sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau
Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Tujuan dari kegiatan ini antara lain untuk mengetahui Kinerja PTSP dan PPB
Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan
evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; (3) mengkualifikasi
Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah; dan (4) memberikan pertimbangan kepada
Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi
kepada Pemerintah Daerah.
Kunjungan ini
diterima secara langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten
Pinrang Andi Mirani didampingi oleh Sekretaris, Para Kepala Bidang dan Para Pejabat
Fungsional.