Setiap tahun pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat wajib membayar pajak. Hal ini tercantum di dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Biasanya, untuk pajak tahunan orang menyebutnya pajak kendaraan bermotor (PKB), sedangkan untuk yang lima tahun sekali dikenal sebagai perpanjangan STNK.
Pengurusan pajak dan STNK ini biasanya dilakukan di Kantor Samsat, karena saat ini Samsat sudah ada loket layanan di Mal Pelayanan Publik Pinrang, jadi bagi masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan di MPP Pinrang ini tanpa harus ke Kantor Samsat lagi. Tujuannya untuk lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan layanan khususnya antrian layanan.
Jenis layanan yang dilayani hanya untuk layanan informasi STNK dan BPKB saja.