Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, peningkatan kualitas pelayanan publik dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Kabupaten Pinrang , maka diberlakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja yang didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 060/381/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Untuk Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat jam kerja kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir (finger scan) dengan waktu pengisian :
a. Pagi 07.00 samapai 07.30 WITA
b. Siang 13.00 sampai 13.30 WITA
c. Sore 16.00 sampai 16.30 WITA
Jam Kerja untuk hari Senin- Kamis dimulai 07.30 sampai 16.00 WITA, Istirahat 12.00 sampai 13.00 WITA
dan untuk hari Jumat jam kerja dimulai 07.30 sampai 16.00 WITA, Istirahat 11.30 sampai 13.00 WITA