foto berita

Penyesuaian Hari dan Jam Kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang

Dalam rangka peningkatan produktivitas kerja pegawai Aparatur Sipil Negara, peningkatan kualitas pelayanan publik dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas  kerja Aparatur Sipil Negara lingkup Kabupaten Pinrang , maka diberlakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja yang didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 060/381/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang.

Untuk Hari Kerja Instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) Minggu, Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat jam kerja kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir (finger scan)  dengan waktu pengisian :

a. Pagi 07.00 samapai 07.30 WITA

b. Siang 13.00 sampai 13.30 WITA

c. Sore 16.00 sampai 16.30 WITA

Jam Kerja untuk hari Senin- Kamis dimulai 07.30 sampai 16.00 WITA, Istirahat  12.00 sampai 13.00 WITA

dan untuk hari Jumat jam kerja dimulai 07.30 sampai 16.00 WITA, Istirahat 11.30 sampai 13.00 WITA