Berdasarkan
Permenpan No. 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran
secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh
dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan
mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja
penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui
inovasi-inovasi pelayanan publik.
Untuk
Semester I tahun 2023 periode Januari samapai Juni 2023 nilai SKM Untuk Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah 98,89 dengan jumlah
responden 447 responden dan mendapatkan predikat mutu pelayanan A (SANGAT BAIK).
Penilaian
terdiri atas 9 unsur pelayanan, yakni, persyaratan pelayanan, prosedur
pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif pelayanan, produk spesifikasi jenis
layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pelaksana, serta sarana
dan prasarana.