Bertempat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Pinrang , Kepala Dinas Andi Mirani menerima kunjungan Surveyor Chairul Huda dari PT. Surveyor Indonesia yang merupakan mitra BKPM dalam pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah Tahun 2023.
Kunjungan dilaksanakan dalam rangka verifikasi dan validasi lapangan atas penilaian mandiri yang sebelumnya telah dilakukan oleh DPMPTSP melalui sistem, penilaian ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari 12 dan 13 Juni 2023.
Maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PTSP Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan rating kemudahan berusaha nasional yang diindikasikan dari kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah yang diukur melalui ketersediaan PTSP di Pemerintah Daerah dan pelaksanaan fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang melekat pada DPMPTSP.
Adapun maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PPB Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan beberapa kriteria.
Manfaat dari penilaian ini adalah Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan akan memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM berdasarkan hasil kegiatan Penilaian Kinerja tersebut. Jenis penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Kementerian Negara/Lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional serta pemberian insentif fiskal. Sedangkan penghargaan untuk Pemerintah Daerah dapat berupa piagam/trofi penghargaan, publikasi pada media massa serta pemberian Insentif Fiskal.