foto berita

ESOK, LAYANAN PASPOR HADIR KEMBALI DI MPP PINRANG

Untuk warga Pinrang yang membutuhkan layanan paspor, yuk ke Mal Pelayanan Publik esok 21 Desember 2022, layanan paspor Kantor Imigrasi Pare-Pare siap melayani anda.

Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
Syarat Pengajuan Paspor :
* Paspor Baru
1. E-KTP
2. Kartu Keluarga
3. Akta Lahir atau Ijasah atau Buku nikah
(Semua berkas ASLI dilampirkan)
** Penggantian Paspor
1. E-KTP
2. Paspor Lama
(Semua berkas ASLI dilampirkan)
*** Biaya (Tarif PNBP)
Paspor Baru/ Penggantian Paspor :
Rp. 350.000,-