Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang terus berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan perizinan bagi pelaku usaha. Sepanjang bulan Mei 2025, berbagai izin usaha telah diterbitkan melalui sistem aplikasi Online Single Submission (OSS).
Dari laman oss.go.id didapatkan informasi, jumlah izin yang diterbit bulan ini mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingginya minat pelaku usaha dalam berinvestasi di Kabupaten Pinrang. Untuk Bulan Mei 2025 jumlah Nomor Induk Berusaha yang terbit sebanyak 876 NIB, semuanya adalah Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), 875 diantaranya adalah usaha mikro kecil (UMK) dan 1 Non UMK.
Dominan kegiatan usaha yang diterbitkan perizinannya adalah KBLI 01121 untuk pertanian padi hibrida dan 47112 untuk perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman atau tembakau bukan di minimarket/ supermarket/ hypermarket (tradisional) yang memiliki resiko rendah. Untuk lokasi kegiatan usaha dominan di Kecamatan Watang Sawitto dan Duampanua.