Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha di selenggarakan di aula Hotel MS, Rabu (23/11) dibuka oleh Wakil Bupati Pinrang Drs. H. Alimin, M.Si.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, S.STP., M.Si mendampingi Wakil Bupati Pinrang dalam sosialisasi hari ini. Tema yang diangkat adalah Sinegritas antara pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pembangunan di Kabupaten Pinrang melalui program CSR. Kegiatan ini diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari OPD, Kecamatan, BUMN / BUMD, serta para pelaku usaha yang ada di Kabupaten Pinrang.
Turut pula hadir beberapa narasumber dari beberapa bidang yakni Dr. Marif Mansyur, SH, MH dosen Kopertis Wilayah IX Sulawesi dan UIM Makassar, Yoseph Pao, S.H. Kepala Bagian Hukum Setda Pinrang, dan Pimpinan Cabang Bank SulselBar cabang Pinrang.
Melalui Sosialisasi ini Wakil Bupati mengharapkan melalui aturan ini peraturan ini dapat menjadi atensi dan dapat ditindak lanjuti dan para pihak terkait memiliki kesepahaman yang sama melalui materi materi yang akan diberikan, serta sesi diskusi yang akan dilaksanakan dapat dijadikan sharing ilmu dan pengalaman.
Foto by: Bagian Protoker Pemda Pinrang