Mall Pelayanan Publik Kabupaten Pinrang yang akhir tahun 2021 lalu telah mengadakan soft launching peresmian penggunaannya oleh Bupati Pinrang yang melayani kurang lebih 363 jenis layanan dari 21 instansi yang siap melayani masyarakat Kabupaten Pinrang.
Instansi dan jenis layanan tersebut adalah :
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Prov. Sul-Sel dan DPMPTS Kab.Pinrang
1.Persetujuan Persyaratan OSS-RBA yang menjadi kewenangan Kabupaten
2.Layanan Perizinan Non Usaha
3.Layanan Penanaman Modal
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
1.Pelayanan Pembuatan Kartu AK1
2.Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor dan ID untuk CPMI
3.Pelayanan Rekomendasi Izin LPKS
IHC (Sertifikat Halal)
Dinas Perindag dan ESDM
1.Layanan Informasi Pertambangan
2.Layanan Persetujuan Industri
3.Layanan Persetujuan Perdagangan
Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup
1.Konsultasi Layanan Lingkungan
2.Permohonan Perubahan izin lingkungan
3.Rekomendasi Izin Pembuangan Air Limbah/Rekomendasi TPS B3
4.Layanan Dokumen Lingkungan (SPP, UKL/UPL dan AMDAL)
5.Konsultasi Site Plan
Dinas Kesehatan
1.Rekomendasi Tenaga Kesehatan
2.Rekomendasi Sarana Kesehatan
3.Layanan Fisilitas Kesehatan
Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang
1.Permohonan Informasi /RTRW/RDTR/PKPRD
2.Permohonan Rekomendasi Lokasi Pembangunan dan Penggunaan Menara Telkom
3.Persetujuan dan Verifikasi SIMBG/PBG
BPJS Kesehatan
1.Pelayanan pendaftaran peserta baru untuk peserta mandiri dan Badan Usaha
2.Pelayanan Perubahan data
3.Pelayanan informasi dan penanganan keluhan
BPJS Ketenagakerjaan
1.Pendaftaran Kepesertaan
2.Pelayanan jaminan klaim
3.Pelayanan Informasi
Layanan Pengaduan – PINDU dan PANDU KITA
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
1.Layanan Kekayaan Intelektual (HAKI, MERK)
Kantor Imigrasi Pare-pare
1.Pembuatan Paspor Baru
2.Penggantian Paspor
3.Perpanjangan Ijin Tinggal
Kantor Samsat
1.Layanan STNK dan BPKB
2.Layanan Informasi STNK dan BPKB Jasa Raharja
1.Asuransi Kecelakaan
2.Layanan Informasi Kecelakaan
PT. PLN PERSERO
1.Pelayanan Pasang Baru
2.Pelayanan Perubahan Daya, Pelayanan Perubahan Nama
3.Pelayanan Penerangan Sementara
4.Keluhan dan Pengaduan Pelanggan
Badan Pertanahan Negara (BPN)
1.Informasi Pertanahan
2.Izin Peralihan Hak Tanah Pertanian
3.Perubahan Hak: Peningkatan HGB menjadi Hak Milik (HM)
Kantor Pajak Pratama Pare-pare
1.Pendaftaran NPWP, Cetak ulang kartu NPWP
2.Aktifivasi EFIN
3.Pembuatan kode billing
4.Informasi KSWP, Konsultasi perpajakan
5.Asistensi layanan mandiri
PT. Pos Indonesia
1.Layanan Materai
2.Pelayanan Pengiriman Dokumen dan Paket
Badan Keuangan Daerah
1.Pajak Daerah - PBB
2.Reklame
Bank SulSelbar
1.Payment Point ( Seluruh Pembayaran / Setoran)
2.Informasi KUR
Kejaksaan Negeri Kab. Pinrang
1.Bantuan Hukum
2.Layanan Konsultasi
3.Layanan e-tilang
Pengadilan Negeri Kab.Pinrang
1.Pendaftaran perkara perdata
2.Suket tidak sedang dinyatakan pailit
3.Suket tidak pernah sebagai terpidana
4.Suket tidak sedang dicabung hak pilihnya
5.Suket tidak memiliki tanggungan uang
Kepolisian Resort Kab.Pinrang
1.Perpanjangan SIM A dan C
2.Pelayanan Perpanjangan SKCK
3.Laporan Kehilangan
Kementerian Agama Kab. Pinrang
1.Konsultasi dan Pendaftaran Nikah
2.Sertifikat Produk Halal
3.Izin Pondok Pesantren
4.Konsultasi Zakat dan Wakaf
5.Konsultasi Haji dan Umroh
6.Izin Madrasah
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Pinrang
1.Layanan peminjaman buku dan bahan bacaan lainnya
2.Layanan baca ditempat
3.Layanan pencarian arsip
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Pinrang
1.Layanan Administrasi Kependudukan :
a.Perekaman KTP Elektronik
b.Kartu Keluarga
c.Kartu Identitas Anak
2.Layanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
3.Layanan Pendaftaran Perkawinan