Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang berhasil menerbitkan 1.411 izin selama bulan Juli 2025. Capaian ini terdiri dari 1.253 izin usaha yang diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan 158 izin non usaha yang diterbitkan melalui SIAP BOSS (e-SIP) aplikasi internal milik DPMPTSP Pinrang.
Izin usaha yang paling banyak diterbitkan berasal dari sektor Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi Mobil dan Sepeda Motor dengan total 487 izin. Disusul oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sebanyak 211 izin, dan sektor Jasa Lainnya sebanyak 81 izin. Hal ini mencerminkan dominasi UMKM dalam perekonomian daerah.
Berdasarkan risiko usaha, izin yang dikeluarkan terbanyak berasal dari usaha dengan risiko rendah sebanyak 1.038 izin, sedangkan usaha dengan risiko menengah rendah dan menengah tinggi masing-masing mencatat 181 dan 34 izin. Dari segi skala usaha, usaha mikro mendominasi dengan 1.184 izin, disusul usaha kecil (64 izin) dan menengah (5 izin).
Sementara itu, rekap izin non usaha menunjukkan bahwa jenis izin yang paling banyak diterbitkan adalah Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK) sebanyak 31 izin, Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebanyak 27 izin, dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) sebanyak 21 izin. Izin-izin ini dikeluarkan melalui SIAP BOSS (Sistem Informasi Perizinan Aplikasi Internal DPMPTSP), yang dirancang khusus untuk pengurusan perizinan tenaga kesehatan dan profesi lainnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Pinrang, Andi Mirani, mengungkapkan bahwa kemudahan sistem digital seperti OSS dan SIAP BOSS (e-SIP) telah meningkatkan efisiensi layanan dan mempercepat proses perizinan.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima. Dengan OSS dan SIAP BOSS, proses perizinan kini lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.
Dengan kemajuan ini, DPMPTSP Pinrang berharap dapat terus mendorong pertumbuhan investasi serta profesionalisme dalam pelayanan publik di Kabupaten Pinrang.