Hari ini menjadi batas akhir bagi para pelaku usaha atau untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan I Tahun 2026. Pelaporan ditutup pada pukul 23.59 WIB, sehingga diimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk segera menyelesaikan kewajibannya sebelum tenggat waktu berakhir.
LKPM merupakan bentuk komitmen pelaku usaha dalam melaporkan realisasi investasi dan perkembangan kegiatan usahanya secara berkala. Ketepatan waktu serta kelengkapan data yang disampaikan sangat penting guna mendukung akurasi data investasi nasional serta menjaga kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengingatkan bahwa keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pelaporan LKPM dapat berpotensi menimbulkan sanksi administratif. Oleh karena itu, pastikan seluruh data yang dilaporkan telah lengkap, benar, dan sesuai dengan kondisi riil perusahaan.
“Jangan tunggu lagi! Segera laporkan LKPM kamu sekarang juga melalui OSS sebelum pukul 23.59 WIB hari ini!”
#LKPM2026 #LaporLKPM #TemanbOSS #InvestasiIndonesia #OSSIndonesia #PatuhLKPM #DPMPTSP #LastCallLKPM
