Kabar baik bagi pelaku Usaha Mikro! Saat ini, pengurusan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat semakin sederhana, cepat, dan praktis.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha cukup mengisi data
usaha dan menyampaikan pernyataan mandiri, tanpa melalui proses teknis
berlapis.
Penyederhanaan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan
kepastian layanan, sehingga legalitas lokasi usaha dapat diperoleh lebih cepat,
sekaligus mendukung percepatan perizinan berusaha bagi Usaha Mikro.
Bagi pelaku usaha yang sebelumnya telah mengajukan
permohonan KKPR Darat namun masih dalam proses, permohonan tersebut dapat
diajukan kembali melalui mekanisme pernyataan mandiri di OSS. Langkah ini
penting agar permohonan segera mendapatkan kepastian layanan sesuai ketentuan
terbaru.
Untuk informasi lengkap dan ketentuan lebih lanjut, silakan
akses tautan berikut:
bit.ly/SuratEdaranKKPRMikro
Segera ajukan KKPR Darat Usaha Mikro melalui OSS sekarang!
Manfaatkan kemudahan pernyataan mandiri agar legalitas lokasi usahamu lebih
cepat terbit!
#KKPRDarat #UsahaMikro #OSSIndonesia #PerizinanBerusaha
#KemudahanBerusaha #LegalitasUsaha #UMKMNaikKelas #PelayananPublik
#PerizinanMudah
