foto berita

Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Pelanggaran RTRW

Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui DPMPTSP Kabupaten Pinrang menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut pengaduan masyarakat pada Senin, 23 Februari 2026, bertempat di ruang rapat DPMPTSP Pinrang. Rapat ini digelar sebagai bentuk respons cepat atas pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembangunan gudang di wilayah Labili-bili, Kelurahan Tellumpanua, Kecamatan Suppa, yang diduga melanggar ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pinrang.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas PMPTSP Andi Mirani dihadiri oleh Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Pinrang dengan melibatkan bidang yang menangani Tata Ruang, bidang yang menangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta pejabat atau fungsional pengawas bangunan gedung. Selain itu, turut hadir Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Pinrang Waga Syamsuddin , Kepala Bidang Pengaduan dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Pinrang Muhammad Safri, dan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat serta pengawasan DPMPTSP Kabupaten Pinrang.


Melalui rapat ini, seluruh pihak terkait melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pengaduan, menelaah kesesuaian aktivitas pembangunan dengan ketentuan RTRW, serta mengevaluasi aspek perizinan dan pengawasan bangunan gedung. Koordinasi lintas perangkat daerah ini bertujuan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, menjaga ketertiban tata ruang, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.


DPMPTSP Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara transparan, akuntabel, dan profesional, serta akan menyampaikan hasil dan rekomendasi tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam pengawasan kegiatan usaha dan pembangunan di wilayah Kabupaten Pinrang. Sampaikan pengaduan atau laporan melalui kanal resmi DPMPTSP agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan.


#DPMPTSPPinrang
#PengaduanMasyarakat
#RapatKoordinasi
#PenegakanRTRW
#TataRuangPinrang
#PelayananPublik
#PengawasanUsaha