Dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melaksanakan kegiatan pengawasan intensif selama tiga hari, mulai tanggal 26 hingga 28 Agustus 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan, Waga Syamsuddin dan Kabid Pengaduan, Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Muhammad Safri serta didampingi oleh pejabat fungsional, staf, dan operator OSS serta LKPM. Tim melakukan inspeksi lapangan terhadap pelaku usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar, serta memverifikasi kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan pemenuhan standar operasional.
“Pengawasan ini bukan hanya soal regulasi, tetapi juga pembinaan. Kami ingin memastikan pelaku usaha memahami kewajiban mereka dan mendapatkan pendampingan yang tepat,” ujar Kabid di sela-sela kegiatan.
Selama pengawasan, tim menemukan bahwa sebagian besar pelaku usaha telah memahami mekanisme OSS-RBA dan aktif dalam pelaporan LKPM. Namun, beberapa temuan teknis terkait pemenuhan standar bangunan dan pelaporan berkala akan ditindaklanjuti melalui pembinaan lanjutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menekankan pentingnya pendekatan terintegrasi dan berbasis tingkat risiko usaha.
DPMPTSP Pinrang berkomitmen untuk terus mendorong iklim usaha yang sehat, transparan, dan berdaya saing melalui pengawasan yang edukatif dan kolaboratif.