foto berita

Pengumuman: Layanan Ditutup Pada Tanggal 18 Agustus 2025 Dalam Rangka Cuti Bersama

Sehubungan dengan Keputusan Pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025 dan Nomor 3 Tahun 2025, bersama ini kami informasikan kepada seluruh masyarakat pengguna layanan bahwa, Hari Senin, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai Cuti Bersama dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, seluruh layanan di Dinas PMPTSP Kabupaten Pinrang akan DITUTUP pada tanggal tersebut. Layanan akan dibuka kembali dan berjalan normal mulai hari Selasa, 19 Agustus 2025.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyesuaikan jadwal pengurusan layanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Call Centre : 081 356 442 244

Demikian pengumuman ini kami sampaikan.

Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.

Pinrang, 15 Agustus 2025

[Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang]