Dalam rangka memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah, telah dilaksanakan pertemuan koordinasi antara Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKUD), Badan Pengawasan Daerah (BAWASDA), dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan rekonsiliasi data perizinan yang telah diterbitkan dengan data pelaku usaha yang terdaftar sebagai wajib pajak.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (13/6) di ruang Kepala Bidang Pengolahan data dan system informasi dan dibuka Kepala Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi Rusli Osi, yang menekankan pentingnya keterpaduan data sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Pertemuan ini membahas secara rinci perbandingan antara data perizinan yang telah dikeluarkan oleh PTSP dengan data objek pajak dan wajib pajak yang tercatat di BKUD. Selain itu, BAWASDA turut menyampaikan hasil pemantauan dan pengawasan yang menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara pelaku usaha yang telah mengantongi izin usaha dengan pelaku yang aktif menyetorkan kewajiban pajaknya.