Untuk memaksimalkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang mengadakan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko di Aula Kantor Camat Paleteang (12/9).
Bimtek dan sosialisasi ini dihadiri oleh pelaku usaha dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kecamatan Paleteang, dengan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP, BPJS Ketenagakerjaan, Pegadaian, dan perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).