Berikut adalah perizinan berusaha sesuai risiko kegiatan usaha yang perlu diketahui :
Tingkat Risiko Rendah
Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat Risiko Menengah Rendah
Perizinan Berusaha: Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar berupa Pernyataan Mandiri
Tingkat Risiko Menengah Tinggi
Perizinan Berusaha : Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar berupa Pernyataan Mandiri
Yang harus diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah
Tingkat Risiko Tinggi
Perizinan Berusaha : Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin yang harus disetujui oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah dan Sertifikat Standar jika dibutuhkan.