Untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku UMKM di Kabupaten Pinrang mengenai sertifikat halal maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan kegiatan Bimtek/Sosialisasi Implementasi perizinan berusaha berbasis risiko sertifikat halal untuk pelaku usaha makanan dan minuman di Aula Hotel MS Lt II (21/8).
Kegiatan bimtek dibuka oleh Kepala Bidang Pengaduan, Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Muhammad Safri, dilanjutkan dengan materi dari beberapa narasumber diantaranya dari Lembaga Sertifikasi Profesi Penyelenggara Produk Halal Indonesia (LSP PPHI) Bapak Wahyu Suhadji yang membahas mengenai sertifikat halal untuk tempat pemotongan hewan (unggas, sapi dll). Dari Balai Besar Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral, Logam dan Maritim (BBIHPMM) Bapak Saefullah Masdar membahas tentang layanan BBIHPMM salah satunya sertifikat halal dan proses pengajuannya, dari BPJS Ketenagakerjaan Bapak Muhammad Ilyas yang membahas mengenai perlindungan resiko kerja bagi pelaku usaha.
Bimtek/Sosialisasi ini diikuti oleh pelaku UMKM Kabupaten Pinrang yang bergerak di sektor makanan dan minuman (warung makan, café, restoran, RPH, dll) yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai sertifikat halal untuk usaha dimana kepemilikan sertifikat halal tahun ini diwajibkan sampai Oktober tahun 2024. Kepemilikan sertifikat halal ini sebagai bentuk kepercayaan konsumen pada usaha atau produk dan dengan begitu dapat menaikkan omzet penjualan.