foto berita

Alur Survei Kepuasan Masyarakat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi dan perizinan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang.

Berikut alur pengisian SKM yang berlaku di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang:

Masyarakat berkunjung untuk mendapatkan informasi layanan perizinan atau pengambilan izin di front office Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Pinrang kemudian setelah mendapatkan layanan, pengunjung diarahkan ke monitor SKM yang dibantu oleh Operator SKM untuk mengisi E-SKM yang telah disediakan.