Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.
Tujuan pelaksanaan SKM adalah untuk mengetahui gambaran
kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat
masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan administrasi dan perizinan
yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pinrang.
Berikut alur pengisian SKM yang berlaku di Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang:
Masyarakat berkunjung
untuk mendapatkan informasi layanan perizinan atau pengambilan izin di front office Dinas Penanaman Modal dan
PTSP Kabupaten Pinrang kemudian setelah mendapatkan layanan, pengunjung diarahkan
ke monitor SKM yang dibantu oleh Operator
SKM untuk mengisi E-SKM yang telah
disediakan.