Survei Kepuasan Masyarakat merupakan
kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat
terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
dengan tujuan untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing
unsur dalam penyelenggara pelayanan publik dan untuk mengetahui kinerja
penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik
secara periodik.
Unsur-unsur yang menjadi fokus dalam
pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat terdiri dari 9 unsur yang terdiri dari :
1. Persyaratan
2. Sistem, mekanisme dan
prosedur
3. Waktu penyelesaian
4. Biaya/Tarif
5. Produk Spesifikasi Jenis
Pelayanan
6. Kompetensi Pelaksana
7. Perilaku Pelaksana
8. Penanganan pengaduan
9. Sarana Prasarana
Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Semester II
Tahun 2023 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Pinrang adalah 95 Mutu Pelayanan A, Kinerja Unit Pelayanan Sangat
Baik dengan jumlah responden sebanyak 248