Balai
Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Hasil Perkebunan, Mineral
Logam, dan Maritim (BBIHPMM) merupakan Unit Layanan Teknis
dibawah naungan Eselon 1 Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri
Kementerian Perindustrian yang memiliki tugas pokok dan fungsi memberikan
Layanan Jasa Industri khususnya industri hasil perkebunan, mineral logam, dan
maritim dalam rangka memenuhi kebutuhan industri untuk mewujudkan pengembangan
daya industri yang bersaing serta ramah terhadap lingkungan.
BBIHPMM Provinsi Sulawesi Selatan siap
melayani pelaku usaha Kabupaten Pinrang yang membutuhkan layanan mengenai
sertifikat produk, pemeriksa halal, pengujian produk dll di Mal Pelayanan
Publik Pinrang esok tanggal 22 Mei 2024.
Silahkan berkunjung ke Mal Pelayanan
Publik Pinrang