Setiap
tanggal 25 April diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah.
Hari
Otonomi Daerah ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun
1996, tanggal 25 April ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah, dalam rangka
memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.
Mari
kita terus berinovasi dan beradaptasi untuk menghadapi perubahan zaman dalam
pembangunan daerah
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang mengucapkan
:
Selamat
Memperingati Hari Otonomi Daerah 25 April 2024
Mari
kita jaga solidaritas dan persatuan sebagai pondasi kokoh dalam membangun
daerah kita.