foto berita

Layanan SAMSAT Di Mal Pelayanan Publik Pinrang Hari ini

STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan. Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja. STNK ini menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor dan juga kepemilikan yang sah. Itulah mengapa STNK selalu wajib dibawa kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan.

Layanan SAMSAT saat ini sudah ada di Mal Pelayanan Publik Pinrang, bagi warga Kabupaten Pinrang yang membutuhkan layanan dapat mendatangi MPP Pinrang tanpa harus lagi mendatangi kantor SAMSAT. Layanan yang diberikan adalah pembayaran pajak kendaraan dan pengesahan, layanan informasi STNK dan BPKB.

Menurut Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT, SAMSAT sendiri merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

Kepanjangan Samsat tersebut tak terlepas dari fungsinya, yang terbagi menjadi tiga instansi pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Pertama, ada tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja (Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.