STNK adalah Surat
Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan.
Tentunya didukung oleh tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi,
dan PT Jasa Raharja. STNK ini menjadi tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor
dan juga kepemilikan yang sah. Itulah mengapa STNK selalu wajib dibawa
kemanapun Anda pergi menggunakan kendaraan.
Layanan SAMSAT saat
ini sudah ada di Mal Pelayanan Publik Pinrang, bagi warga Kabupaten Pinrang
yang membutuhkan layanan dapat mendatangi MPP Pinrang tanpa harus lagi
mendatangi kantor SAMSAT. Layanan yang diberikan adalah pembayaran pajak
kendaraan dan pengesahan, layanan informasi STNK dan BPKB.
Menurut Peraturan
Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT, SAMSAT sendiri
merupakan sebuah rangkaian sistem yang berfungsi untuk menyelenggarakan tugas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Registrasi serta Identifikasi Kendaraan Bermotor
(Regident Ranmor), dan juga pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Kepanjangan Samsat
tersebut tak terlepas dari fungsinya, yang terbagi menjadi tiga instansi
pelaksana dan disebut dengan nama Tim Pembina Samsat. Pertama, ada tim dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)
yang bertanggung jawab dalam pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Kedua, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas
Polda) yang menjalankan fungsi Regident Ranmor. Terakhir, PT Jasa Raharja
(Persero) yang bertugas mengelola SWDKLLJ.