Mengapa pelaku
usaha diwajibkan untuk melaporkan LKPM?
Maksud dan tujuan LKPM adalah agar terdata laporan perkembangan kegiaatan usaha, baik yang belum berproduksi, operasi komersial maupun yang sudah , yang mencakup realisasi penanaman modal realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan penanaman modal yang disampaikan oleh pelaku usaha orang perseorangan dan badan usaha secara daring melalui subsistem pengawasan pada system OSS.
Ayo, segera laporkan LKPM usahamu pada 1-13 Oktober 2023!