foto berita

MAKLUMAT PELAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PTSP PINRANG

Maklumat pelayanan adalah salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip – prinsip good governance ( transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakatnya. Masyarakat harus mengetahui maklumat tersebut dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyalurkan keinginan dan sarannya serta melakukan pengawasan dan aduan bila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya.

Dengan kalimat maklumat pelayanan yang berbunyi : “ Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang sesuai standar pelayanan yang telah ditetapkan, dan apabila tidak menepati janji  siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Maka maklumat itu merupakan janji kami selaku pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Dengan adanya maklumat pelayanan tersebut, tentunya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang berusaha untuk dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar pelayanan yang berlaku.