RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. Definisi tersebut merujuk dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).
RDTR berfungsi sebagai rencana rinci dalam mengimplementasikan tujuan, strategi dan kebijakan penataan ruang, rencana struktur dan rencana pola ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang kabupaten dan kota.
Muatan RDTR terdiri atas tujuan penataan BWP, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, penetapan Sub BWP yang diprioritaskan penanganannya, dan ketentuan pemanfaatan ruang
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.
Untuk saat ini Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi ke dalam sistem OSS bertambah sebanyak 26 mulai 8 Maret 2023. Kini, totalnya sebanyak 140 RDTR yang terintegrasi di dalam sistem OSS.
Ayo, urus segera perizinan berusahata’!
Foto by : oss.go.id