foto berita

DUKUNG DINAS PMPTSP KAB PINRANG MENUJU WBK/WBBM

Dalam rangka tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), dilakukan reformasi birokrasi, yang apabila efektif akan akan mencapai salah satu tujuan untuk mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan. Reformasi birokrasi juga telah menjadi salah satu aksi strategi pencegahan korupsi yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Perpres Stranas PK).

Salah satu sub aksi pada sektor penegakan hukum dan Reformasi Birokrasi adalah tentang pembangunan Zona Integritas. Pembangunan ZI dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan ZI menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan. Dalam membangun ZI, pimpinan instansi pemerintah menetapkan satu atau beberapa unit kerja yang diusulkan sebagai WBK/WBBM.

WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) kepada unit kerja di instansi pemerintah sekurang-kurangnya eselon III yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.

Dinas PMPTSP Kab Pinrang sebagai salah satu perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan publik di bidang penanaman modal dan menyelenggarakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu berkomitmen untuk mendukung pembangunan zona integritas menuju WBK WBBM.

#wbkwbbm #dpmptsppinrang #zonaintegritas