Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bukan hanya sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Kepatuhan dalam menyampaikan LKPM menjadi bagian penting dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas kegiatan investasi di Indonesia.
Pelaku usaha diingatkan bahwa keterlambatan atau kesalahan dalam pengisian data LKPM dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB). Oleh karena itu, ketelitian dan ketepatan waktu dalam pelaporan menjadi hal yang sangat penting.
Selain itu, pelaporan realisasi investasi secara akurat memiliki peran strategis dalam membantu pemerintah memonitor pertumbuhan ekonomi nasional. Data LKPM menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan serta evaluasi perkembangan investasi di berbagai sektor.
Untuk itu, seluruh pelaku usaha diimbau segera menyampaikan LKPM Triwulan I Tahun 2026 yang akan dibuka pada tanggal 1 hingga 15 April 2026 melalui sistem OSS Indonesia. Pastikan seluruh data perusahaan telah dilaporkan dengan benar demi kelancaran operasional usaha serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Segera laporkan LKPM Triwulan I Anda tepat waktu! Pastikan data lengkap dan akurat agar usaha tetap aman, lancar, dan terhindar dari sanksi”.
#LKPM
#LKPM2026
#PelakuUsaha
#Investasi
#OSSIndonesia
#DPMPTSPPinrang
