Sistem Online Single Submission (OSS) resmi menghadirkan fitur pemutakhiran perizinan usaha untuk KBLI 47721 (Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek). Fitur ini menjadi solusi penting bagi pelaku usaha apotek dalam memastikan legalitas dan keberlanjutan operasional usaha secara berkelanjutan.
Melalui pembaruan ini, pelaku usaha yang telah memiliki perizinan dari sistem OSS RBA dengan masa berlaku izin tercantum 5 (lima) tahun, kini dapat melakukan pemutakhiran masa berlaku izin menjadi:
“Sepanjang menjalankan kegiatan usaha.”
Langkah ini memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta mendukung iklim usaha yang lebih kondusif, khususnya bagi sektor farmasi dan layanan kesehatan masyarakat.
Untuk panduan lengkap proses pemutakhiran izin usaha, pelaku usaha dapat mengakses tautan berikut:
???? bit.ly/panduanpemuktahiranizinusaha
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha apotek untuk segera melakukan penyesuaian fitur ini agar tidak terjadi kendala administratif di kemudian hari serta demi kelancaran operasional usaha ke depan.
Segera lakukan pemutakhiran izin usahamu di OSS dan pastikan legalitas apotek tetap aman, aktif, dan berkelanjutan!
#OSS #OSSRBA #KBLI47721 #ApotekIndonesia #PerizinanUsaha #PemutakhiranIzin #IzinUsaha #LegalitasUsaha #PelakuUsaha #TransformasiDigital #LayananPublik#DPMPTSPPinrang
