foto berita

Pelaku Usaha Diimbau Segera Laporkan LKPM Periode Triwulan IV dan Semester II 2025

Pelaku usaha diimbau segera memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode Tahun IV dan Semester II 2025. Periode pelaporan resmi dibuka mulai 1-10 Januari 2026, dan jangan sampai terlambat karena berisiko dikenakan sanksi administratif yang berdampak pada status izin usaha Anda.

Kewajiban ini wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha. Jika tidak disampaikan tepat waktu, legalitas usaha bisa terganggu, bahkan menghambat kelancaran operasional bisnis. Laporkan LKPM Anda sekarang juga melalui portal resmi oss.go.id untuk menjaga kelangsungan usaha tanpa hambatan.

Yuk, pastikan LKPM Anda sudah terkirim! Legalitas terjaga, usahamu tetap berjalan lancar. Jangan tunggu sampai terlambat.

#LKPM2025

#LaporLKPM

#OSSgoID

#PelakuUsaha

#InvestasiIndonesia

#DPMPTSP

#SanksiAdministratif

#PerizinanOnline

#UsahaLancar

#PemerintahIndonesia