Pemerintah mengimbau seluruh Pelaku Usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) agar terhindar dari sanksi administratif yang dapat berdampak pada status izin usaha. Periode pelaporan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025 telah dibuka mulai 1 hingga 10 Januari 2026.
Pelaporan LKPM merupakan kewajiban bagi Pelaku Usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan penanaman modal sekaligus upaya menjaga legalitas dan keberlangsungan usaha. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, Pelaku Usaha dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi Pelaku Usaha yang mengalami kendala teknis dalam penyampaian LKPM melalui sistem OSS, disarankan untuk melakukan hard refresh pada laman LKPM dengan langkah berikut:
• Ctrl + F5 atau Ctrl + Shift + R untuk pengguna Windows
• Command + Shift + R untuk pengguna Mac
Pelaporan LKPM dapat dilakukan se cara daring melalui laman resmi oss.go.id. Dengan menyampaikan LKPM tepat waktu, Pelaku Usaha turut menjaga kepatuhan perizinan dan memastikan kegiatan usaha tetap berjalan lancar.
Yuk, pastikan LKPM Anda sudah dilaporkan tepat waktu. Legalitas terjaga, usaha pun tetap berjalan!
#LaporLKPM
#LKPM2025
#OSSIndonesia
#PelakuUsahaTaat
#IzinUsaha
#PenanamanModal
#PatuhPerizinan
#LegalitasUsaha
#UsahaTertib
#InvestasiIndonesia
