foto berita

Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Laporan Kegiatan Penanaman Modal

Pelaporan LKPM  untuk Semester I sudah dekat, yuk kita kenal lebih dekat tentang LKPM, simak dibawah ini :

Pengertian LKPM

Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

LKPM menjadi media penting sebagai media komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah dengan menyampaikan perkembangan realisasi investasi dan kendala yang dihadapi di lapangan.

Yang Perlu Diperhatikan :

•Pelaku usaha dianggap telah memenuhi kewajiban LKPM ketika status LKPM telah disetujui.

•LKPM masih dapat diperbaiki selama periode pelaporan berlangsung.

•Penyampaian LKPM disampaikan per KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek (setiap nomor kegiatan usaha).

•Nilai yang disampaikan pada LKPM adalah tambahan realisasi investasi pada periode pelaporan (bukan total akumulasi).

•Pelaku usaha asing (PMA) wajib merealisasikan investasi minimum Rp. 10 Miliar di luar tanah dan bangunan.

Siapa saja yang perlu laporan LKPM :

•Pelaku Usaha Kecil

Total rencana investasi Rp. 1-5 Miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 6 bulan sekali (per semester).

•Pelaku Usaha Menengah

Total rencana investasi Rp. 5-10 Miliar di luar tanah dan bangunan disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan).

•Pelaku Usaha Besar

Total rencana investasi lebih besar Rp.10 Miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 (lima) digit per lokasi proyek disampaikan setiap 3 bulan sekali (per triwulan).