Bulan Juni 2025, BPOM Provinsi Sulawesi Selatan menjadwalkan
kembali memberikan layanan konsultasi mengenai peredaran Obat dan makanan
bagi pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Pinrang. Tepatnya esok, tanggal 10 –
11 Juni petugas layanan di loket BPOM Mal Pelayanan Publik Pinrang siap
melayani.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha di Kabupaten Pinrang yang
membutuhkan konsultasi mengenai registrasi OMKA (Obat, Obat Bahan Alam,
Suplemen Makanan, Kosmetik dan Makanan) serta pengaduan mengenai obat dan
makanan silahkan berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Pinrang.