foto berita

Perizinan Berusaha Sistem OSS ,Tidak Dipungut Biaya

Proses perizinan usaha melalui Sistem OSS 100% GRATIS! (Kecuali ditetapkan oleh peraturan terkait perizinan yang dikenakan PNBP).

Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.

Urus langsung melalui website resmi: https://oss.go.id

By. OSS Indonesia