Proses perizinan usaha melalui Sistem OSS 100% GRATIS! (Kecuali ditetapkan oleh peraturan terkait perizinan yang dikenakan PNBP).
Waspadai pihak yang menawarkan jasa berbayar dan mengatasnamakan Lembaga OSS atau Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Urus langsung melalui website resmi: https://oss.go.id
By. OSS Indonesia