Berdasarkan Keputusan Bupati Pinrang Nomor : 400/165/2025, besarnya nilai zakat fitrah 1446 H/2025 M untuk wilayah Kabupaten Pinrang adalah :
4 (empat) liter beras/ kepala atau setara dengan uang Rp. 44.000.- /kepala.
Untuk pembayarannya dapat melalui Baznas Pinrang.