foto berita

Tata Cara Klinik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Pelaporan LKPM Triwulan IV (Oktober—Desember 2024) wajib bagi usaha menengah dan besar. Selain itu, usaha kecil juga diwajibkan melaporkan LKPM untuk periode Juli-Desember 2024 (Semester II). Pelaku usaha dapat menyampaikan laporan secara online melalui oss.go.id, dengan periode pelaporan mulai 1—10 Januari 2025. Data yang dilaporkan mencakup perkembangan proyek investasi, penyerapan tenaga kerja, serta hambatan yang dihadapi.

 

Untuk memfasilitasi pelaporan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membuka Klinik LKPM yang dapat diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini akan berlangsung mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025, setiap pukul 09.00–12.00 WIB, dengan kapasitas 100 peserta per hari. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan heylink.me/triwulaniv2024. Klinik ini memberikan panduan teknis serta menjawab pertanyaan terkait pengisian LKPM.

 

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menegaskan pentingnya LKPM sebagai alat pemantauan dan evaluasi, sekaligus media komunikasi untuk memecahkan hambatan selama pelaksanaan proyek. Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

 

Ikuti tata caraya berikut ini ya!