Pemerintah Kabupaten Pinrang meraih peringkat pertama penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 dari perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan dengan Nilai 95,05 kualitas tertinggi zona hijau di Ballroom Hotel Four Points Makassar, Kamis 12 Desember 2024.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Ismu Iskandar kepada Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil.
Kabupaten Pinrang meraih peringkat tertinggi dengan nilai 95,05 yang berada di zona hijau disusul Kabupaten Gowa di peringkat kedua dengan nilai 94,36 dan Kabupaten Sinjai di posisi ketiga dengan nilai 92,13.
Adapun beberapa indikator penilaian kepatuhan pelayanan publik. Yakni dimensi input terdiri dari kompetensi pelaksana, sarana prasarana, dimensi proses meliputi standar pelayanan, dimensi output meliputi presepsi mall administrasi, indeks iepuasan nasyarakat dan dimensi pengaduan meliputi pengaduan.
Dalam acara Penganugerahan ini beberapa OPD Kabupaten Pinrang berhasil berada di tiga besar tingkat provinsi Sulsel dalam penilaian tersebut, di antaranya DPMPTSP Pinrang meraih peringkat Pertama, Disdukcapil Pinrang juga meraih peringkat Pertama, Disdik Pinrang meraih peringkat kedua, Dinsos Pinrang di peringkat kedua, PKM Lanrisang peringkat pertama dan PKM Sulili di peringkat kedua.
Ahmadi Akil berharap dengan penghargaan ini dapat dijadikan motivasi untuk menghadirkan Pelayanan Publik yang lebih baik lagi. "Kita patut bersyukur atas penghargaan ini. Penghargaan ini adalah kerja kita bersama untuk mewujudkan pelayanan prima untuk masyarakat Kabupaten Pinrang" ucap Pj Bupati Pinrang.