Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 5 Tahun 2021, ada 4 kategori pihak yang dapat mengajukan perizinan berusaha adalah :
Orang Perseorangan
Warga Negara Indonesia yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hokum
Badan Usaha
Badan Usaha yang berbentuk badan hokum atau tidak berbadan hokum yang didirikan diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Badan Usaha termasuk Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Persekuan Perdata, Koperasi, Yayasan, Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh negara dan lembaga penyiaran.
Kantor Perwakilan
Kantor perwakilan dengan persetujuan pendirian kantor di wilayah negarakesatuan Republik Indonesia merupakan orang perseorangan warga negara Indonesia, orang perseorangan warga negara asing atau badan usaha yang merupakan perwakilan pelaku usaha dari luar negeri.
Badan Usaha Luar Negeri
Badan usaha luar negeri yang dapat melakukan kegiatan usaha di Indonesia paling sedikit, terdiri atas: pemberi waralaba dari luar negeri, pedagang berjangka asing, penyelenggara system elektronik lingkup privat asing dan bentuk usaha tetap.