Layanan informasi mengenai obat dan makanan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Makassar hari ini kembali melayani masyarakat Kabupaten Pinrang di Loket BPOM Mal Pelayanan Publik Pinrang (8/10).
Jenis Layanan yang dilayani oleh Balai Besar POM adalah :
1. Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan
2. Layanan Pengujian Obat dan Makanan
3. Penerbitan Surat Keterangan Impor/Ekspor Obat dan Makanan
4. Sertifikasi Cara Distribusi Obat Yang Baik (CDOB)
5. Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Obat Tradisional Yang Baik (CPOTB) Bertahap
6. Sertifikasi Pemenuhan Aspek Cara Pembuatan Kosmetika Yang Baik
7. Penerbitan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
8. Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)
Balai Besar POM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan. Tugas Balai Besar/ Balai POM meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan dan keamanan pangan dan bahan berbahaya.