Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 001.3/1066/Bakesbangpol tanggal 11 Juli 2024 tentang Pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan mengunjuk Pasal 59 ayat (2) huruf a UndangUndang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara yang menegaskan bahwa “Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dapat diperdengarkan dan/ atau dinyanyikan sebagai pernyataan rasa kebangsaan” maka seluruh staf lingkup Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta petugas loket layanan di Mal Pelayanan Publik Pinrang mendengarkan dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya Pukul 10.00 WITA di meja kerja masing-masing dengan berdiri tegak sempurna.
Ini dalam rangka untuk meningkatkan kecintaan, kebanggaan, semangat juang serta patriotisme terhadap Bangsa dan Negara dikalangan Masyarakat, ASN/Non ASN, TNI, POLRI serta Karyawan / Karyawati BUMN dan BUMD lingkup Kabupaten Pinrang.
