Penilaian Kepatuhan atau Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI tahun 2024 untuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang telah dilaksanakan. Kepala Dinas PMPTSP Pinrang Andi Mirani dan seluruh jajarannya menyambut hangat kedatangan tim penilai dari Ombudsman RI di ruang rapat (6/8).
Teknis penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 berfokus pada 4 (empat) dimensi penilaian yaitu :
1) Dimensi input untuk menilai kompetensi pelaksana layanan.
2) Dimensi proses untuk menilai pemenuhan standar pelayanan publik dan publikasinya.
3) Dimensi output untuk menilai persepsi maladministrasi dari Masyarakat sebagai pengguna layanan.
4) Dimensi pengaduan untuk menilai pengelolaan pengaduan yang dimiliki perangkat daerah.
Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan dan kualitas pelayanan publik dari Kementerian, Lembaga dan Pemda se-Indonesia, sehingga kemudian bisa dihasilkan suatu rekomendasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik.
Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI tahun ini menyasar 25 Kementerian,14 Lembaga negara, 514 Kabupaten Kota, 34 Provinsi termasuk Provinsi DKI Jakarta.
