Tugas utama Disnakertrans adalah sebagai instansi pemerintah bidang tenaga kerja dan transmigrasi pada daerah wilayah kerjanya. Untuk fungsi dari Disnakertrans diantaranya merumuskan kebijakan ketenaga kerjaan dan transmigrasi, pelaksana kebijakan tenaga kerja dan transmigrasi, administrasi ketenaga kerjaan, pengawasan tenaga kerja dan transmigrasi, pelaporan dan evaluasi bidang tenaga kerja dan transmigrasi.
Terkait dengan tugas dan fungsinya, maka Disnakertrans daerah ini memiliki beberapa wewenang perizinan seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), Izin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh, Kartu dan Izin Ketenagakerjaan, Izin kerja, hingga Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
Saat ini masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengurus izin Disnakertrans di Loket Disnakertrans Mal Pelayanan Publik Pinrang. Izin yang dilayani adalah :
1.Wajib Lapor Ketenagakerjan
2. Pengesahan Peraturan Perusahaan
3. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
4. Pendaftaran Jamsostek Sektor Formal
5. Pendaftaran Jamsostek Sektor Informal
6. Pendaftaran Jamsostek Jasa Konstruksi
7. Pelayanan Klaim Kepesertaan Jamsostek
8. Pengaduan Perselisihan Hub. Industrial
9. Pengaduan Kasus TKI
10. Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja / AK1
11. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Paspor
12. Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Kantor\ Cabang
13. Pelayanan Wajib Lapor Lowongan
Untuk hari ini pengunjung yang mendapatkan layanan dominan untuk layanan penerbitan Kartu Tanda Pencari Kerja/AK1.