foto berita

Layanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Di Loket DPMPTSP MPP Pinrang

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pinrang berperan memberikan perbantuan pendampingan kepada pemohon yang ingin mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), sampai mendapatkan Nomor Izin Berusaha atau NIB, Sertifikat Standar dan Izin berdasarkan kewenangannya.

Berikut layanan perizinan berusaha dan non berusaha yang di layani di loket DPMPTSP Pinrang:

LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA :

1. Perizinan Usaha Menengah Ke Atas

2. Perizinan Usaha Mikro KecilMenengah

3. Perizinan UMKU

4. Penanaman Modal

LAYANAN PERIZINAN NON BERUSAHA :

1. Surat Keterangan Penelitian

2. Perizinan Non Usaha Pendidikan Formal

     dan Non Formal

3. Perizinan Praktek dan Kerja Kesehatan

4. Persetujuan Bangunan Gedung

5. Perizinan Non Usaha Reklame

6. Perizinan Pengumpul Uang atau Barang