YASINAN, KEGIATAN RUTIN TIAP JUMAT SIANG
Menjelang waktu istirahat hari ini, Jumat (22/11) di ruang rapat DPMPTSP Pinrang, Kepala Dinas Andi Mirani memimpin pembacaan surah Yasin yang diikuti...
Inovasi
Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Single Submission
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nomor 503/09/SK/DPMPTSP/2019 dan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Pinrang melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Single Submission (SIAP BOSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi telah mengembangkan dan melakukan integrasi Portal Aplikasi yang dapat melakukan dan menelusuri proses permohonan perizinan dan non perizinan yang dilakukan di DPMPTSP Kabupaten Pinrang. Dengan menerapkan konsep Integrated System DPMPTSP Pinrang dalam SIAP BOSS telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen Perizinan yang di terbitkan oleh DPMPTSP Pinrang.
SIAP BOSS tahun 2021 masuk dalam Top 50 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi.
Gerai Perizinan
Gerai Perizinan disingkat RAJIN merupakan inovasi pelayanan perizinan hingga kantor Kelurahan dan Desa yang terintegrasi dengan SIAP BOSS yang terbentuk berdasarkan SK Kadis DPMPTSP No. 503/15/SK/DPMPTSP/2019 dan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2020.
RAJIN adalah Gerai pelayanan perizinan di tingkat desa/kelurahan yang berfungsi sebagai front office informasi dan pelayanan perizinan, media promosi usaha masyarakat dan potensi desa/kelurahan.
RAJIN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pemberian pelayanan publik dan terciptanya sinergitas dengan OPD terkait dalam mempromosikan potensi daerah.
RAJIN tahun 2021 masuk dalam Top 50 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi.
Pinrang Investment Forum
Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi daerah dilaksanakan penerapan strategi pengembangan perekonomian melalui akselerasi investasi di daerah, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Forum Investasi Pinrang ( Pinrang Investment Forum ).Forum yang mengusung tema Come Invest in Pinrang atau Collaborative Development Through Investment in Pinrang yang bertujuan meningkatkan iklim penanaman modal di daerah, mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan minat investasi serta realisasi investasi dan membangun dan meningkatkan efektivitas hubungan dan sasaran pertumbuhan investasi yang mendukung perekonomian di daerah.
Kolaborasi Pembangunan Berbasis Investasi
KONGSI merupakan suatu instrumen yang memudahkan praktek kerjasama antar masyarakat dengan Pelaku Usaha (Investor) dalam melaksanakan dan mengembangkan investasi serta untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.
KONGSI didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pendataan potensi investasi daerah melalui aplikasi layanan elektronik system informasi investasi (Lets Invest), Dimana ruang lingkup dalam Lets Invest ini adalah pengelolaan data potensi Penanaman Modal, hak akses aplikasi Lets Invest serta KONGSI.
Kerjasama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan
Merupakan inovasi yang memfasilitasi pelaku usaha mulai dari perizinan usaha, peningkatan kualitas produk, fasilitasi bantuan permodalan dan fasilitasi pemasaran produk
JABAT ERAT dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengurusan legalitas usaha, kelengkapan administrasi produk untuk pebingkatan kualitas produk, membantu akses permodalan ke Lembaga Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya serta membantu akses pemasaran terutama di ritel modern, pusat perbelanjaan dan akses pemasaran lainnya
JABAT ERAT tahun 2021 masuk dalam Top 50 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi.
Paket Kebijakan Investasi
PAKSI lahir karena melihat potensi dan peluang investasi di Kabupaten Pinrang sangat potensial sehingga perlu dilakukan upaya percepatan memperkenalkan Kabupaten Pinrang kepada Penanam modal dan untuk meningkatkan daya saing dalam kegiatan investasi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 503/247/2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Paket Kebijakan Investasi Kabupaten Pinrang (PaKSI).
PAKSI terdiri atas :
Perusahaan yang telah mendapatkan Kebijakan Investasi :
Sistem Pelayanan Jemput Perizinan Khusus
SIMPATIK (Sistem Pelayanan Jemput Perizinan Khusus) merupakan layanan yang membantu para pelaku usaha dengan kebutuhan khusus (penyandang disabilitas, dsb) untuk mendaftarkan usahanya.
Sistem Pendaftaran Perizinan Secara Online
SPESIAL (Sistem Pendaftaran Perizinan Secara Online) merupakan suatu sistem yang memberikan kemudahan pada pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dengan menggunakan sistem berbasis online.
Kemudahan Investasi di Kabupaten Pinrang
Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Pinrang melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Single Submission (SIAP BOSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi telah mengembangkan dan melakukan integrasi Portal Aplikasi yang dapat melakukan dan menelusuri proses permohonan perizinan dan non perizinan yang dilakukan di DPMPTSP Kabupaten Pinrang. Dengan menerapkan konsep Integrated System DPMPTSP Pinrang dalam SIAP BOSS telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen Perizinan yang di terbitkan oleh DPMPTSP Pinrang.