Simple Izinnya, Safe Investasinya

Inovasi

SIAP BOSS

Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Single Submission

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Nomor 503/09/SK/DPMPTSP/2019 dan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Pinrang melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Single Submission (SIAP BOSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi telah mengembangkan dan melakukan integrasi Portal Aplikasi yang dapat melakukan dan menelusuri proses permohonan perizinan dan non perizinan yang dilakukan di DPMPTSP Kabupaten Pinrang. Dengan menerapkan konsep Integrated System DPMPTSP Pinrang dalam SIAP BOSS telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen Perizinan yang di terbitkan oleh DPMPTSP Pinrang.

SIAP BOSS tahun 2021 masuk dalam Top 50 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi.

RAJIN

Gerai Perizinan

Gerai Perizinan disingkat RAJIN merupakan inovasi pelayanan perizinan hingga kantor Kelurahan dan Desa yang terintegrasi dengan SIAP BOSS yang terbentuk berdasarkan SK Kadis DPMPTSP No. 503/15/SK/DPMPTSP/2019 dan Peraturan Bupati No. 17 Tahun 2020.

RAJIN adalah Gerai pelayanan perizinan di tingkat desa/kelurahan yang berfungsi sebagai front office informasi dan pelayanan perizinan, media promosi usaha masyarakat dan potensi desa/kelurahan.

RAJIN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, meningkatkan minat masyarakat untuk berusaha meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pemberian pelayanan publik dan terciptanya sinergitas dengan OPD terkait dalam mempromosikan potensi daerah.

RAJIN tahun 2021 masuk dalam Top 50 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi.

PIF

Pinrang Investment Forum

Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi daerah dilaksanakan penerapan strategi pengembangan perekonomian melalui akselerasi investasi di daerah, hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pinrang Nomor 19 Tahun 2020 tentang Forum Investasi Pinrang ( Pinrang Investment Forum ).Forum yang mengusung tema Come Invest in Pinrang atau Collaborative Development Through Investment in Pinrang yang bertujuan meningkatkan iklim penanaman modal di daerah, mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah, meningkatkan minat investasi serta realisasi investasi dan membangun dan meningkatkan efektivitas hubungan dan sasaran pertumbuhan investasi yang mendukung perekonomian di daerah.

KONGSI

Kolaborasi Pembangunan Berbasis Investasi

KONGSI merupakan suatu instrumen yang memudahkan praktek kerjasama antar masyarakat dengan Pelaku Usaha (Investor) dalam melaksanakan dan mengembangkan investasi serta untuk meningkatkan kesejahtraan masyarakat.

KONGSI didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pendataan potensi investasi daerah melalui aplikasi layanan elektronik system informasi investasi (Lets Invest), Dimana ruang lingkup dalam Lets Invest ini adalah pengelolaan data potensi Penanaman Modal, hak akses aplikasi Lets Invest serta KONGSI.

Jabat Erat

Kerjasama Pembinaan dan Bantuan Ekonomi Berkelanjutan

Merupakan inovasi yang memfasilitasi pelaku usaha mulai dari perizinan usaha, peningkatan kualitas produk, fasilitasi bantuan permodalan dan fasilitasi pemasaran produk

JABAT ERAT dirancang untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengurusan legalitas usaha, kelengkapan administrasi produk untuk pebingkatan kualitas produk, membantu akses permodalan ke Lembaga Perbankan dan Lembaga Keuangan lainnya serta membantu akses pemasaran terutama di ritel modern, pusat perbelanjaan dan akses pemasaran lainnya

JABAT ERAT tahun 2021 masuk dalam Top 50 Inovasi Pelayanan Publik dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Provinsi.

PAKSI

Paket Kebijakan Investasi

PAKSI lahir karena melihat potensi dan peluang investasi di Kabupaten Pinrang sangat potensial sehingga perlu dilakukan upaya percepatan memperkenalkan Kabupaten Pinrang kepada Penanam modal dan untuk meningkatkan daya saing dalam kegiatan investasi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Pinrang Nomor 503/247/2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang Paket Kebijakan Investasi Kabupaten Pinrang (PaKSI).

PAKSI terdiri atas :

  1. Kebijakan Kemudahan Daerah (KKD)
  2. Kebijakan Investasi Daerah (KID)
  3. Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  4. Kebijakan Sistem Pelayanan Informasi Perizinan Secara Elektronik (SPIPISE)

Perusahaan yang telah mendapatkan Kebijakan Investasi :

  1. PT. Biota Laut Ganggang
  2. PT. Albasia Pinrang Pratama
  3. CV. Sukses

SIMPATIK

Sistem Pelayanan Jemput Perizinan Khusus

SIMPATIK (Sistem Pelayanan Jemput Perizinan Khusus) merupakan layanan yang membantu para pelaku usaha dengan kebutuhan khusus (penyandang disabilitas, dsb) untuk mendaftarkan usahanya.

SPESIAL

Sistem Pendaftaran Perizinan Secara Online

SPESIAL (Sistem Pendaftaran Perizinan Secara Online) merupakan suatu sistem yang memberikan kemudahan pada pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya dengan menggunakan sistem berbasis online.

DPMPTSP Pinrang

Kemudahan Investasi di Kabupaten Pinrang

Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang pelayanan perizinan dan non perizinan di Kabupaten Pinrang melalui Sistem Informasi dan Aplikasi Perizinan Berbasis Online Single Submission (SIAP BOSS), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pinrang melalui Bidang Pengolahan Data dan Sistem Informasi telah mengembangkan dan melakukan integrasi Portal Aplikasi yang dapat melakukan dan menelusuri proses permohonan perizinan dan non perizinan yang dilakukan di DPMPTSP Kabupaten Pinrang. Dengan menerapkan konsep Integrated System DPMPTSP Pinrang dalam SIAP BOSS telah bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dalam penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen Perizinan yang di terbitkan oleh DPMPTSP Pinrang.

Berita

DPMPTSP Terkini

DPMPTSP Pinrang

Galeri DPMPTSP

Selamat Datang di Website Resmi Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pinrang | Kepadatan Penduduk (/KM2)m 208 | Pinrang Dalam Angka Tahun 2021 407.371 Jiwa | Luas Kabupaten pinrang (KM2) 1961.77 | Bidang Pengelolaan Data Dan Sistem Informasi | DPMPTSP KABUPATEN PINRANG Jl. Jend. Sukawati No. 40, Macorawalie, Kec. Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212 | CALL CENTER LAYANAN PERIZINAN & PENGADUAN Tlp/WA : 081 356 442 244 |